Dark/Light Mode

Berkaca Dari Kasus Angel Lelga

Praktisi Hukum Nilai Penanganan Kasus Kripto Di Indonesia Masih Lemah

Kamis, 23 Juni 2022 21:59 WIB
Diskusi bertajuk Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca Dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga, yang diselenggarakan Forum Wartawan Polri, Rabu (23/6).
Diskusi bertajuk Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca Dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga, yang diselenggarakan Forum Wartawan Polri, Rabu (23/6).

RM.id  Rakyat Merdeka - Angel Lelga menjadi korban penipuan bisnis kripto bernama Angel Token. Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai, penanganan kasus kripto di Indonesia masih lemah.

"Sebagai praktisi hukum, penanganan kripto di negara belum terlalu kuat jadi negara masih lemah kalau terjadi penyimpangan pemain kripto," ujar Deolipa, yang juga pengacara Angel Lelga, dalam diskusi hukum yang digelar Forum Wartawan Polri, di Hotel Dradja, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Kripto merupakan aset komoditi yang telah disetujui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aset kripto sudah ada sejak 2011, kemudian masuk ke Indonesia yang diatur melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis aset kripto.

Baca juga : Dubes Inggris Buat Program Akses Digital Di Indonesia Timur

"Walaupun legal, bagi kami praktisi hukum, itu sama seperti main judi. Satu kali menang, tiga kalah, atau dua menang, dua kalah," bebernya.

Angel Lelga sendiri dirugikan dalam bisnis kripto bernama Angel Token, hingga mencapai ratusan juta.

"Angel Token itu satu minggu kontrak langsung launching. Apakah Bappebti langsung memberikan izin? Jawaban ini akan ada dari hasil penyidikan Polres Jaksel," tandas Deolipa.

Baca juga : HNW Cerita Hubungan Partai Islam & Nasionalis Di Indonesia

Angel Lelga yang juga hadir dalam acara tersebut ikut membagikan pengalaman pahitnya menjadi korban dugaan penipuan investasi kripto yang menggunakan namanya sebagai brand ambassador.

Dia mengaku terbujuk bisnis kripto karena percaya bisnis ini lancar karena ada sosok istri seorang polisi. Istri polisi itu mengiming-iming Angel Lelga keuntungan yang cukup besar dalam bermain kripto.

Akhirnya, mantan istri Vicky Prasetyo itu tertarik dan percaya ikut bisnis tersebut. Sayangnya, bisnis ini malah membuatnya rugi, hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi.

Baca juga : Mantap! PBB Puji Penanganan Covid-19 Di Indonesia

Mantan istri Vicky Prasetyo itu pun kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan melaporkan terlapor KM dan CKH terkait dugaan penipuan berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1199/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tertanggal 24 Mei 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.