Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Kasus Kekerasan Seksual

Terapkan UU TPKS, Segera Bikin Aturan Pelaksananya

Sabtu, 4 Juni 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera direalisasikan. Caranya, para pemangku kepentingan serius mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksananya.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, aturan perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual akan percuma bila aturan pelaksananya tidak segera diterbitkan.

“Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama agar Undang-Undang TPKS segera diimplementasikan,” ujar Rerie-sapaan Lestari, kemarin.

Baca juga : Pertamina Pastikan Salurkan BBM & LPG Aman Hngga Pelosok Desa,

Dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, lanjutnya, upaya mengakselerasi implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS harus dilakukan. Meski, Pasal 91 undang-undang tersebut memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun terhitung sejak diundangkan.

Rerie berharap, para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksananya. Bila ada potensi hambatan pelaksanaan UUTPKS, harus segara dicarikan solusinya, agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplentasikan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu bilang, kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban kasus-kasus kekerasan seksual.

Baca juga : NOC Indonesia Dan Hungaria Mantapkan Kerja Sama Peningkatan Prestasi Olahraga

Namun, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara akan tetap besar bila tidak ada penegakan hukum tegas.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Senin, 9 Mei 2022. Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada hari yang sama Senin 9 Mei 2022. UU TPKS yang sudah ditandatangani Presiden tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.

Baca juga : Lestari: Perlu Komitmen Kuat Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

UU ini resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.