BREAKING NEWS
 

Si Bechi Menyerahkan Diri Tengah Malam

Penjahat Kelamin Hukum Kebiri Aja!

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 9 Juli 2022 06:50 WIB
Tersangka kasus pelecehan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diborgol menuju Penjara Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).

 Sebelumnya 
Rencananya, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya yang mengusulkan kepada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan forum komunikasi pimpinan daerah Jombang. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyam paikan, berkas kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan tersangka Bechi ini, sudah lengkap.

Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani persidangan. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti dalam kasus ini adalah dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, selembar kaus, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid. Dalam kasus ini, kata dia, polisi telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli. Serta memiliki visum et repertum ko rban dari RSUD Jombang.

Baca juga : Mendagri Resmi Lantik Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh

"Pada 4 Januari 2022, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Ramadhan dalam kon ferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, kemarin.

Warganet ikut menyoroti kasus ini. Di jagat Twitter, berita tentang penangka pan Bechi, ramai dikomentari. Pemilik akun @harjobaskoro berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. Ia minta Kementerian Agama mengawasi dan menertibkan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Kalau perlu membuka kanal pengaduan khusus secara online di mana identitas pengadu dirahasiakan. "Pesantren yang melanggar aturan harus segera dicabut ijinnya," sarannya.

Baca juga : Pelaku Penembakan Di Mall Copenhagen Dipenjara 24 Hari

Akun @sr_plg berharap, pelaku mendapat balasan setimpal. Kata dia, kalau perlu penjara seumur hidup. Soal nya berbahaya. Kalau perlu dikebiri. Hal yang sama disampaikan @fahrinmt99. Ia yang sudah membaca pengakuan korban, merasa sedih. Menurut dia, penjahat kelamin harus dihukum berat. "Kebiri wae manuke," timpal @widiantoroni.

Akun @dsupriyadi berharap korban lainnya yang selama ini diam, membe ranikan diri untuk melapor mengingat pe laku sudah ditangkap. "Mudahmu dahan Mat Bechi ini mendapatkan hukuman maksimal ditambah hukuman kebiri," serunya. ■ 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense