Sebelumnya
Sebelumnya, Edy Mulyadi didakwa telah melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) karena menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, sebagai tempat jin buang anak.
Baca juga : Beli Sembako Di Pasar Bisa Lewat Tokopedia
Dia juga diduga melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat, serta melakukan penyiaran suatu berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap. Saat itu, dia melakukannya di hotel di kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.