Sebelumnya
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Ali Abbas menilai usulan Luhut merupakan hal yang wajar. Kata dia, ide revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, red) memang dapat diterima.
Namun, kata dia, revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI jangan sampai menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok militer.
“Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang perinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari,” ungkap Anton.
Luhut sebelumnya mengusulkan revisi Undang-undang TNI untuk mengatur penunjukan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Luhut ingin tentara bisa kembali masuk ke jabatan sipil. Menurutnya, tentara akan sangat membantu kerja Pemerintah.
Baca juga : Mendesak, Hijrah Narasi Dari Kebencian Ke Perdamaian
“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan presiden,” kata Luhut.
Netizen menolak usulan Luhut terkait revisi UU TNI. Lebih baik, Pemerintah mencari orang-orang berkompeten untuk mengisi jabatan di lembaga/kementerian.
Akun @YLBHI mengecam pernyataan Luhut yang mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia agar TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil. Kata dia, pernyataan Luhut semakin memperjelas bahwa ada upaya serius untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
“Berarti mau kembali ke zaman Orde Baru, dwifungsi ABRI, no way,” kata @Hafnias.
Baca juga : Dihadiri Luhut & Erick, Indonesia HR Summit Kembali Digelar Tahun Ini
Akun @Argentea7 heran dengan usulan Luhut Binsar Pandjaitan. Kata dia, sekarang ini pegawai negeri sipil saja mau dikurangi. Banyak eselon dihapus dan beberapa jabatan dialihkan jadi pegawai outsourcing.
“Lah, ini mau di tambahin sama yang biasa angkat bedil. Lawan atasan: dor,” ujarnya.
Akun @SatyaWeko mengusulkan agar jabatan di kementerian diemban oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi dan profesional pada bidangnya. Bukan diisi TNI atau jabatan politis semata.
“Pada akhirnya rakyat yang akan menanggung hasil kebijakan pejabat pemerintahan,” ungkapnya.
Baca juga : Pemerintah Dan Pelaku Usaha Agresif Kembangkan Energi Terbarukan
Menurut @Pasrantobolo, usulan Luhut jelas merugikan negara. Karena selain menguras pengeluaran negara, juga sistem tersebut jelas kembali kepada sistem pemerintahan Orde Baruaru yang hanya memperkaya pihak tertentu.
“Bapak yakin? Sudah dikaji secara seksama? Atau karena kepentingan ego diri/ ego elit/ ego partai atau tendency tertentu,” cetus @DeeNugroho212.
Akun @WiraYudi14 mengatakan, amanat reformasi, salah satunya TNI back to barrack. Kata dia, Indonesia punya sejarah suram bagaimana dwifungsi ABRI dulu. Kehidupan sipil disisipi pemikiran dan pendekatan militer. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.