Dark/Light Mode

Pimpinan DPD Usul Presiden Kembali Jadi Mandataris MPR

Kamis, 24 Juni 2021 21:32 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) 1945 kembali mencuat dalam beberapa waktu belakang. Adapun isi dalam rencana agenda perubahan tersebut adalah memunculkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara serta penataan kewenangan lembaga negara Republik Indonesia.

Isu ini menjadi topik yang hangat serta menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena hadirnya asumsi, bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap konstitusi tersebut, maka sangat berpeluang 'disusupi' klausul mengenai penambahan masa jabatan Presiden. Ditambah lagi munculnya keinginan dari organisasi Jokowi-Prabowo untuk kepemimpinan saat ini bisa dilanjutkan kembali.

Baca juga : Fadjroel Jadi Juru Bantah

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin menyatakan, amandemen kelima UUDNRI 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan. Bahkan lebih jauh, Sultan menjabarkan, amandemen ini jalan yang mesti ditempuh dalam membangun demokrasi Indonesia. "Undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya. Bahkan diharapkan dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama. Karena itu pembentuk undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir visioner," ujar Sultan dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Sultan menambahkan, poin usulan dalam amandemen kelima harus berorientasi pada kehidupan kenegaraan kita bersama. Juga tidak boleh terjebak dalam kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Mengenai gagasan besar dalam wacana amandemen kelima UUD 1945, menurut Sultan, harus dijadikan sebagai pintu masuk koreksi dan evaluasi terhadap tujuan agenda reformasi yang telah berjalan kurun waktu 23 tahun.

Baca juga : Negeri Mullah Pilih Presiden Di Tengah Pandemi

"Demokrasi adalah hadiah terbesar bagi rakyat Indonesia yang diberikan oleh amanat Reformasi. Dan hal itu telah membawa perubahan cara kehidupan bernegara kita. Yaitu dengan menjadikan demokrasi sebagai tatanan nilai dalam suasana kehidupan kebangsaan, dan pemilihan langsung adalah bentuk nyata pemenuhan kedaulatan rakyat," tutur Senator muda tersebut.

Hanya saja Lanjut Sultan, timbul pertanyaan mendasar, apakah cita-cita reformasi tersebut telah tercapai melalui skema demokrasi yang dijalankan pada saat ini? Pada awalnya, hadirnya mekanisme pemilihan Presiden secara langsung diharapkan mendorong demokrasi di Indonesia menuju fitrahnya. Kekuasaan berada di tangan rakyat. Hanya saja, lanjut Sultan, berkaca pada pengalaman pemilihan kepemimpinan nasional kebelakang secara langsung, ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan dari demokrasi tersebut.

Baca juga : Kami Taat, Kami Hormat

Dia menilai, kurang lebih dua puluh tahun terakhir, ritual demokrasi kita telah dilakukan secara berkala. Pemilihan langsung baik di eksekutif maupun legislatif telah menelan biaya yang sangat besar dalam memastikan serta menyalurkan legitimasi rakyat, justru hal tersebut tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang diharapkan.

"Ratusan triliun yang digunakan dalam membiayai proses demokrasi, sangat mahal. Padahal seandainya jika sistem pemilihan dapat dikembalikan kepada MPR, tentu akan lebih membuat efisiensi keuangan negara. Sebab ongkos pemilu tersebut dapat digunakan sebagai modal pemerataan pembangunan di daerah," yakinnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.