BREAKING NEWS
 

Terima Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Rektor Unila Patok Tarif Sampai Rp 350 Juta

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 21 Agustus 2022 08:58 WIB
Rektor Unila Karomani. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.

KPK menduga, Karomani memasang tarif Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk meluluskan seleksi mahasiswa baru tahun 2022.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Baca juga : Rektor dan 2 Pejabat Unila Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terhadap mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, serta melibatkan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orangtua mahasiswa.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," bebernya.

Adsense

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

Baca juga : Mendag Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 M

Selain itu, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

"Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung," ungkap Ghufron.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta. Sebanyak Rp 575 juta di antaranya, telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Baca juga : Sektor Migas Primadonanya

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense