Sebelumnya
Diketahui, Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos)
Baca juga : KPK Duga Penyuap Rektor Unila Tak Cuma Satu Orang
Selain itu, Matheus dalam kasus tersebut divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : Rogoh Kocek Rp 2,8 Miliar, Inilah Pemenang Sayembara Desain IKN
Majelis hakim menyatakan, Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19 pada wilayah Jabodetabek. Tindak pidana itu dilakukannya bersama dengan mantan Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono dan Juliari. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.