Dark/Light Mode

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 22,1 Miliar Dari Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Kamis, 12 Mei 2022 15:24 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari tiga perusahaan BUMN dengan total Rp 22 miliar. Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kampus IPDN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2011.

"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari tiga BUMN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Baca juga : KPK Tengah Sidik Kasus Suap Perizinan Di Ambon

Pengembalian uang itu merupakan total dari tiga pembangunan kampus IPDN di lokasi berbeda. Sebanyak Rp 10 miliar disetorkan KPK ke negara dari PT Hutama Karya di kasus pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir, Riau. "Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar," terangnya.

Lalu, dari PT Waskita Karya KPK menyetorkan Rp 7 miliar ke negara. Uang itu terkait pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. "Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar," tutur Ali.

Baca juga : Kalau Cukup Bukti, KPK Kembangkan Penggunaan Uang Siwi Widi Dari Anak Eks Pejabat Pajak

Terakhir, KPK menyetorkan Rp 5 miliar ke negara dari PT Adhi Karya. Uang itu terkait dengan pembangunan IPDN di Minahasa Sulawesi Utara. "Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar," ucap Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.