BREAKING NEWS
 

Istrinya Belum Ditahan

Sambo Kesannya Masih Kuat

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 3 September 2022 07:47 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, istri Ferdy Sambo itu, belum ditahan juga. Publik heran dan bertanya-tanya. Apa tidak ditahannya Putri murni karena alasan kemanusiaan, atau memang Sambo yang sudah dipecat tidak terhormat dari Polri itu, masih punya pengaruh kuat.

Putri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 19 Agustus. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sudah dua pekan berlalu, Putri masih belum juga ditahan. Putri hanya dikenakan wajib lapor. Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, Putri tidak ditahan karena dua alasan. Pertama, alasan kesehatan. Kedua, alasan kemanusiaan karena putri punya anak yang masih di bawah umur.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, jengkel melihat Putri belum ditahab. Dia  membandingkan perlakuan “istimewa” terhadap Putri dengan nasib pencuri sandal. "Pencuri sandal jepit aja ditahan, kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana, yang dibunuh anggota Polri lagi, kok tidak ditahan," tanya Kamarudin.

Baca juga : Ini Yang Akan Dibahas Puan Saat Ketemu Airlangga Dan Prabowo

Alasan Putri tak ditahan karena punya balita juga dianggapnya tidak relevan. Sebab, kata Kamarudin, banyak tersangka lain yang tengah hamil maupun punya anak kecil, tetap ditahan.

Kamarudin curiga, Putri tidak ditahan karena pengaruh Sambo masih besar. "Seharusnya jangan diterima (penangguhan penahanan). Biar dulu dia ditahan, supaya cara berpikirnya itu bersih, tidak dipengaruhi orang-orang di sampingnya," ucapnya.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, sikap Polri yang hanya menjadikan Putri sebagai tahanan kota, telah mengusik rasa keadilan. Seharusnya, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman lebih dari 5 tahun, harus dilakukan penahanan.

Adsense

"Ancaman hukuman untuk PC maksimal adalah mati. Artinya, sudah memenuhi syarat untuk ditahan," ucap Bambang, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ditahan Sampdoria, Gaya Main Juventus Bikin Bosan

Namun, dia tidak heran dengan kondisi saat ini. Sebab, dia melihat, kubu Sambo di Polri masih banyak. "Pertimbangan subjektif terkait tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain, itu masuk dalam diskresi penyidik, yang notabene sebagian adalah kolega atau anak buah FS," pungkas dia.

Mendengar desas-desus ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo langsung membantah. Dia memastikan, tidak ada perlakuan berbeda terhadap Putri. Dia menyatakan, keputusan tidak menahan Putri telah diambil penyidik melalui berbagai pertimbangan tertentu.

"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," ujar Dedi, kemarin.

Lagipula, lanjutnya, Putri juga sudah dikenakan wajib lapor. Ditambah lagi, Putri sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Sejauh ini, Putri juga selalu bersikap kooperatif.

Baca juga : Ini Jawaban Kapolri, Soal Kekaisaran Sambo Dan Konsorsium 303

"Apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan," tandas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

DPR ambil bagian menjadi penengah. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap, ada regulasi yang mengatur hak yang sama bagi tersangka yang memiliki balita.

"Jika Polri jadikan pertimbangan kepentingan anak yang masih kecil sebagai dasar kebijakan tidak menahan tersangka perempuan, hemat saya Pak Kapolri Jenderal Pol @ListyoSigitP perlu keluarkan kebijakan yang berlaku umum, bahwa tersangka perempuan dengan anak kecil tidak boleh ditahan lagi," tulisnya di akun Twitter @arsul_sani, sembari mention @DivHumas_Polri.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense