Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sakit, Putri Candrawathi Belum Ditahan Penyidik

Jumat, 19 Agustus 2022 15:00 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi, polisi belum menahan Putri.

Kenapa?

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penahanan tak dilakukan karena Putri tengah sakit.

Baca juga : Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8).

Dalam perkara ini Putri sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Seharusnya, dia diperiksa kembali pada Kamis (18/8) kemarin. Namun, dia menyatakan sakit dan mengirim surat dokter yang merekomendasikannya istirahat selama seminggu. "(Dirawat) di kediaman, rumah," imbuhnya.

Agung mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri.

Baca juga : Selamat Atau Tamat, Ditentukan Sore Ini

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Subsider 338 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 56 KUHP.

Diketahui, Pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pasal itu sama seperti keempat tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Banteng Tumbang Kalau Jalan Sendiri

Dia ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penembakan terjadi. "Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," bebernya.

Diungkapkannya, ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Putri. Pertama, keterangan saksi. Sementara kedua, dari CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," ungkap Andi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.