BREAKING NEWS
 

Libur Natal, Tahanan KPK Bisa Dijenguk Keluarganya

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Jumat, 21 Desember 2018 20:38 WIB
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Indriati saat memberikan penjelasan tentang jadual besuk tahanan KPK pada Hari Natal, Jumat (21/12). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka jadwal kunjungan di Hari Raya Natal, yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2018.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati‎ mengatakan berkaitan Hari Natal, jadual kunjungan rutin Senin (24/12/2018) ditiadakan.

Adsense

Baca juga : Jelang Natal & Tahun Baru, Kemenhub Siap Ngecek Pesawat

Kunjungan bisa dilakukan pada Selasa (25/12) bertepatan dengan hari Natal. "Jadwal kunjungan tahanan 24 Desember 2018 tidak ada kunjungan. Tanggal 25 Desember 2018 baru ada kunjungan dari pukul 09.00-13.00 WIB," kata Yayuk saat menemui wartawan, Jumat (21/12) di gedung KPK, Jakarta.

‎Yayuk menambahkan jadual kunjungan di Hari Natal 25 Desember 2018 diperuntukkan hanya untuk keluarga saja,  tidak diperkenankan untuk penasihat hukum.

Baca juga : Jokowi Minta Dana Desa Jangan Diputar Ke Jakarta

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, selain membuka waktu jenguk saat hari Natal dilakukan pula misa atau perayaan Natal. Proses menjenguk tahanan tetap dilakukan seperti biasa, keluarga boleh membawa makanan kesukaan bagi keluarga mereka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense