Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Alur Pengajuan Dana Hibah Lewati Menpora
Geledah Ruang Menpora, KPK Sita Dokumen Hibah
Kamis, 20 Desember 2018 21:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait kasus korupsi dana hibah, Kamis (20/12). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu yang turut digeledah penyidik KPK adalah ruangan Menpora Imam Nahrawi. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore tadi. “Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora. Termasuk, ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (20/12) malam.
Soal penggeledahan ruang Menpora, Febri beralasan hal itu dilakukan lantaran Menpora terlibat di dalam alur pengajuan proposal hibah. “Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya. Bagaimana proses selanjutnya, ketentuan disetujui atau tidaknya, itu perlu kami temukan secara lengkap,” ungkap Febri.
Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Kemenpora & KONI
Dari ruang Menpora, diamankan proposal data keuangan dan data kegiatan untuk hibah. Termasuk, catatan-catatan bagaimana proses awal pengajuan hibah, persetujuan, hingga pencairannya. “Jadi dokumen-dokumen itu yang kami sita, dan akan dipelajari lebih lanjut,” imbuh eks aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini. “Itu untuk kebutuhan pemanggilan saksi pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya,” sambung Febri.
Selain ruang Menpora, KPK juga menggeledah ruang lain di Kemenpora, yakni ruang Deputi dan Asisten Deputi IV, Keuangan, dan ruangan PPK. Juga, sejumlah ruangan di kantor KONI. Apakah proposal yang disita itu dana hibah untuk KONI saja atau untuk instansi lain semisal PSSI, Febri tidak mau merinci. “Rinciannya tentu tidak bisa disampaikan. Tapi yang pasti, yang disita adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara,” tutupnya.
Baca juga : Menpora Ogah Komentar, Bima Sakti Siap Mundur
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang UU No. 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya