Dark/Light Mode

Bos Century Divonis 21 Tahun Tapi Cuma Dipenjara 10 Tahun

Koruptor Dimanjain Yasonna Cs

Jumat, 21 Desember 2018 13:07 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto : IG @yasonna.laoly)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto : IG @yasonna.laoly)

RM.id  Rakyat Merdeka - Oleh KPK, oleh jaksa, para koruptor dibikin sengsara hidupnya. Dipermalukan wajahnya. Tapi anehnya, oleh Kemenkumham yang dipimpin Yasonna Laoly, justru para koruptor itu dimanjain. Dibukakan pintu surga bagi mereka menikmati hidup setelah menggarong uang rakyat. Eks bos Bank Century, Robert Tantular contoh koruptor yang dimanjain itu. Divonis 21 tahun, dia sudah menghirup udara bebas meski baru menjalani hukuman 10 tahun.

Baca juga : Imam Nahrawi Di Ujung Tanduk

Robert Tantular sudah menghirup udara segar melalui proses pembebasan bersyarat sejak 25 Juli 2018. Padahal jika dihitung berdasar akumulasi vonis hakim, eks dirut PT Century Mega Investindo itu seharusnya mendapat hukuman 21 tahun penjara. 

Baca juga : KPK Jangan Sungkan Usut Menpora

Berdasarkan data yang tertera di Mahkamah Konstitusi (MK), Robert divonis total 21 tahun untuk empat perkara yang berbeda. Perkara itu antara lain kasus penyimpangan dana Bank Century, kasus bailout Bank Century, penipuan perbankan, dan tindak pidana pencucian uang. Bila dihitung sejak masa penahanan di tahap persidangan pada 2008, Robert seharusnya baru bebas murni pada 2029.

Baca juga : Geledah Ruang Menpora, KPK Sita Dokumen Hibah

Pimpinan KPK sampai geleng-geleng kepala. Heran seheran herannya. “Kalau dia dihukum 21 tahun, dan dia hanya menjalani setengah, itu pun 10 tahun lebih ya. Ya itu tolong ditanyakan ke Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Rabu (19/12).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.