RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/9).
Lukas, dijadwalkan diperiksa pada Senin (26/9) pekan depan, di Gedung Merah Putih KPK. Ali berharap, Lukas dan penasehat hukumnya koperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga : KPK: Ada Di Singapura
"Karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," tuturnya.
Jubir berlatarbelakang jaksa itu mengingatkan, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tandas Ali.
Baca juga : Demokrat Minta, Pencekalan Tak Hambat Hak Berobat Lukas Enembe
Terpisah, Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, menyampaikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan kedua KPK lantaran masih dalam keadaan sakit.
Aloysius mengatakan, pihaknya akan meminta ke KPK agar Lukas Enembe diperiksa di kediamannya di Papua.
"Beliau akan kooperatif. Tapi pemeriksaannya harus dilakukan di Koya, Jayapura, di rumahnya, bukan di Jakarta. Tetap di Papua karena kita cinta damai," kata Aloysius, Kamis (22/9).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.