Dark/Light Mode

Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Senin, 25 Juli 2022 13:29 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming.

Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/7).

Baca juga : 3 Ahli Nilai Mardani Maming Tak Melanggar Hukum

Namun, belum diketahui apakah upaya jemput paksa itu berhasil atau tidak. "Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan," janjinya.

Ali menyatakan, sebelumnya komisi antirasuah telah mengirim surat panggilan kedua kepada Bendum PBNU itu untuk hadir tanggal Kamis (21/7) lalu.

"Namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," beber jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Ditegaskan Ali, tidak ada satu pun dasar hukum yang menyatakan bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Proses praperadilan, tambahnya, hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban, disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.