BREAKING NEWS
 

KPK Geledah Rumah Pengacara Tersangka Suap Hakim Agung Sudrajad

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 September 2022 16:56 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yakni Semarang, Salatiga dan Yogyakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (27/9) itu menyasar rumah dan kantor tersangka serta pihak terkait perkara lainnya.

"Dari hasil penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/9).

Baca juga : KPK Klarifikasi Video Hoaks Geledah Rumah Hasto PDIP Temukan Rp 50 Miliar

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik KPK segera menganalisis dan menyita seluruh hasil penggeledahan tersebut sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pada Jumat (23/9), tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung MA tepatnya ruang kerja tiga hakim agung.

Dari sana, penyidik KPK mendapat bukti berupa dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.

Adsense

Baca juga : Demo DPR, Seknas SPRI Pertanyakan Soal Reforma Agraria

Komisi antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense