Dark/Light Mode

KPK Kembali Tetapkan Terbit Rencana Tersangka Kasus Korupsi

Jumat, 16 September 2022 11:37 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (16/9).

Baca juga : Kejagung Masih Umpetin Tersangka Kasus Tower PLN

Terbit dijerat Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, kata Ali, tim penyidik komisi antirasuah masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti.

"Sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," tuturnya.

Baca juga : Silakan Kritik Tapi Jangan Menghina Dan Merusak Polri

KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

Ali berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya.

Baca juga : Menteri ATR Bagikan 2.500 Sertipikat Tanah Ke Warga Jabar

"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.