Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diduga Terima Rp 1 Miliar Dari Pengusaha
Jadi Tersangka, Gubernur Papua Mangkir Diperiksa
Selasa, 13 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diduga berkaitan dengan penyidikan korupsi.
“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Pencegahan mulai diberlakukan pada 7 September 2022. Sejak itu, Lukas tak bisa bepergian ke luar negeri untuk keperluan apa pun. Meski untuk berobat seperti ia biasa ke Singapura.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan buka mulut mengenai status Lukas. Sehingga ia harus dicegah ke luar negeri.
Baca juga : Satgas Pengawalan DOB Verifikasi Kesiapan Kantor Gubernur Papua Tengah
KPK diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas kemarin. Tempatnya di markas Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Namun Lukas tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Yang datang tim kuasa hukumnya. Untuk menjelaskan ketidakhadiran sang Gubernur.
Stephanus Roy Rening, anggota tim kuasa mengungkapkan, Lukas sudah berstatus tersangka sejak 5 September 2022. “Ada surat dari KPK,” katanya.
KPK memberitahukan Lukas jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor B/536. DIK.00/09/2022. Yang menandatangani Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.
Baca juga : KPK Tangkap Dan Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Roy pun heran dengan penetapan status tersangka kepada Lukas . “Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” katanya.
Kasus yang menjerat Lukas mengenai uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha. Kejadiannya tahun 2020 lalu. Uang dikirim via transfer.
“Itu adalah uang beliau. Beliau minta (dikirim uang) saat sakit dan untuk dipakai berobat,” jelas Roy. Lukas lalu berobat ke Singapura pada Maret 2020.
Tim kuasa hukum telah menemui penyidik KPK. Untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka.
Baca juga : Warga Pekalongan Girang Nggak Kebanjiran Lagi
Menurut Roy, Lukas belum dipanggil untuk penyidikan kasus gratifikasi. Sebelumnya Lukas pernah dipanggil lembaga antirasuah. Tapi untuk delik korupsi. “Deliknya Pasal 3,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya