Sebelumnya
Pundi-pundi Indosurya pun melonjak drastis. “Jumlah total dana terhimpun kurang lebih sebesar Rp. 106.631.561.109.766,” ungkap jaksa.
Dana nasabah disalurkan untuk fasilitas kredit kepada pihak ketiga. “Yang tidak ada hubungannya dengan anggota,” ujar jaksa.
Baca juga : Pamornya Meninggi Peluangnya Rendah
Henry menempatkan dana nasabah di 30 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Group. Totalnya Rp 10,5 triliun. Dari jumlah itu, Henry menempatkan Rp 2,5 triliun ke rekening pribadi.
Henry juga memerintahkan Suwito membeli MTN yang diterbitkan PT Indosurya Inti Finance Rp 1,8 triliun.
Baca juga : Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK
Uang nasabah juga digunakan untuk membayar cicilan properti dan kewajiban Yakni PT Sun International Capital, anak usaha Indosurya Group.
Selanjutnya untuk pembelian 443 gedung. Nilainya Rp 34.797.508.400. Serta membeli kendaraan roda empat sebanyak 49 unit.
Baca juga : Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia...
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyebut kasus Indosurya mencetak rekor dari segi jumlah korban dan kerugian.
Korbannya 23 ribu. “Belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia,” ucap Fadil. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.