Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah disalahkan atas bebasnya dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP Indosurya).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan berkas perkara ini masih belum lengkap. “Belum memenuhi syarat formil dan materiil,” katanya Sabtu (25/6/2022).
Kejaksaan pun mengembalikan berkas ke kepolisian pada Jumat 24 Juni 2022. Supaya dilengkapi sebagaimana arahan kejaksaan.
Baca juga : NOC Indonesia & Asosiasi Komite Olimpiade Nasional Gencarkan Koordinasi
Buntut pengembalian berkas perkara ini, Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Head Admin KSP Indosurya, June Indria harus dikeluarkan dari rutan. Lantaran telah menjalani masa penahanan maksimal: 120 hari.
Menurut Sumedana, kewenangan untuk menahan seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif. “Khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Masa penahanan tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk mendesak kejaksaan agar menyatakan berkas perkara lengkap.
Baca juga : Peringati Olympic Day 2022, NOC Indonesia Usung Misi Perdamaian
Sumedana menandaskan kejaksaan berhati-hati dalam menelaah setiap berkas perkara. Untuk kemudian memutuskan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
“Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P21 (lengkap) adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” tandasnya.
Koordinasi dan komunikasi antara kepolisian dan kejaksaan perlu terjalin baik untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum.
Baca juga : Pras Ingatkan Anies Bekerja Maksimal Disisa Jabatan
Untuk diketahui, dua tersangka kasus KSP Indosurya bebas dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Tersangka Henry Surya dan June Indria telah dicekal dan dikenakan wajib lapor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya