Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka Kasus Indosurya Bebas

Kejagung Ogah Disalahkan

Minggu, 26 Juni 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah disalahkan atas bebasnya dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP Indosurya).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan berkas perkara ini masih belum lengkap. “Belum memenuhi syarat formil dan materiil,” katanya Sabtu (25/6/2022).

Kejaksaan pun mengembalikan berkas ke kepolisian pada Jumat 24 Juni 2022. Supaya dilengkapi sebagaimana arahan kejaksaan.

Baca juga : NOC Indonesia & Asosiasi Komite Olimpiade Nasional Gencarkan Koordinasi

Buntut pengembalian berkas perkara ini, Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Head Admin KSP Indosurya, June Indria harus dikeluarkan dari rutan. Lantaran telah menjalani masa penahanan maksimal: 120 hari.

Menurut Sumedana, kewenangan untuk menahan seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif. “Khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Masa penahanan tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk mendesak kejaksaan agar menyatakan berkas perkara lengkap.

Baca juga : Peringati Olympic Day 2022, NOC Indonesia Usung Misi Perdamaian

Sumedana menandaskan kejaksaan berhati-hati dalam menelaah setiap berkas perkara. Untuk kemudian memutuskan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

“Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P21 (lengkap) adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” tandasnya.

Koordinasi dan komunikasi antara kepolisian dan kejaksaan perlu terjalin baik untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum.

Baca juga : Pras Ingatkan Anies Bekerja Maksimal Disisa Jabatan

Untuk diketahui, dua tersangka kasus KSP Indosurya bebas dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Tersangka Henry Surya dan June Indria telah dicekal dan dikenakan wajib lapor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.