Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka Kasus Indosurya Buron

Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia...

Minggu, 31 Juli 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menggelar sidang perkara ini secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diminta segera melimpahkan para tersangka.

Ada tiga tersangka kasus ini. Hanya Ketua KSP Indosurya Henry Surya yang ditahan. Head Admin Indosurya June Indria dilepas karena masa penahanannya habis. Sedangkan Direktur Operasional Indosurya Suwito Ayub buron. Ia diketahui masuk Singapura dengan identitas palsu.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Kejaksaan menunggu kepolisian menyerahkan para tersangka. Jika Suwito tak kunjung tertangkap, kemungkinan perkaranya disidangkan secara in absentia. “Jadi kita lihat perkembangannya,” ujar Sumedana.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan penahanan terhadap Henry Surya dan June Indria. Tapi, keduanya dibebaskan dari tahanan karena sudah melewati batas waktu maksimal penahanan 120 hari.

Untuk menjerat Henry lagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru. Bernomor B/157/VI/ RES.2.6./2022/Dittipideksus tanggal 30 Juni 2022.

Baca juga : Dubes Jepang Kasih Penghargaan Kepada Penggemar Jalan Kaki

Sepekan kemudian 7 Juli 2022, Henry Surya kembali ditangkap dan ditahan. Sedangkan June Indria belum.

“Kita (tangkapnya) satu-satu,” dalih Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan.

Whisnu menyebut, penahanan terhadap Henry Surya berdasarkan laporan baru. Namun, dia tidak mengungkapkan siapa pelapornya.

Baca juga : DPR Dorong Tim Bentukan Kapolri Transparan Dan Akuntabel

Terhadap tersangka Suwito Ayub masih dilakukan perburuan. Polri meminta bantuan Interpol untuk melacak keberadaan buronan itu. “Sudah red notice dan masih di pantau lokasi negaranya,” ujar mantan Kapolres Tulungagung itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.