RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero), pada Jumat (21/10), melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan kasasi MA yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.
Baca juga : Transmart Resmi Buka Kembali di Tangerang City
"KAI berkomitmen untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," tegas Joni, seperti keterangan yang diterima RM.id, Sabtu (22/10).
KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093 meter persegi tersebut. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Baca juga : Umumkan, Nama Obat Berbahaya
Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung," tutup Joni.â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.