Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Daerah Kepulauan Penting Untuk Pembangunan Gugusan Pulau

Kamis, 13 Oktober 2022 15:13 WIB
Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin, (3/10). (Foto: Istimewa)
Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin, (3/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 di DPR.

Namun demikian, hingga kuartal terakhir tahun ini belum terdengar tindak lanjut untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.

RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usulan atau inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah masuk parlemen sejak 2015, setelah sebelumnya berubah nama dari RUU Provinsi Kepulauan.

Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, tantangan dalam pengelolaan daerah kepulauan antara lain mendorong pembangunan di gugusan pulau, mengintensifkan konektivitas penduduk yang bermukim di gugusan pulau, penanganan laut yang umumnya 70-80 persen dari luas wilayah keseluruhan.

Baca juga : Datascrip Hadirkan Solusi Pintar Untuk Pelayanan Optimal Rumah Sakit

Kata Ali, sudah 17 tahun daerah provinsi kepulauan memperjuangkan RUU ini.

"Kami tidak meminta otonomi daerah, melainkan perlakuan yang sama antara daerah berciri kepulauan dengan daerah berdiri daratan," katanya dalam Focus Group Discussion RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin, (3/10).

Daerah kepulauan di Indonesia meliputi Daerah Tingkat I, yaitu Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara. Ada pula Daerah Tingkat II, di antaranya Pemerintah Kota Batam, Bima, Ambon, Natuna, Biak Numfor, dan lainnya.

"Negara harus hadir untuk menopang kehidupan rakyat yang tinggal di gugusan pulau," cetus Ali. 

Baca juga : Polres Jakpus Kerahkan Ribuan Personel Gabungan Untuk Kawal Unjuk Rasa

Dia mencontohkan, pembagian Dana Alokasi Umum atau (DAU) dari pemerintah pusat dihitung berdasarkan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk.

Faktanya, daerah berciri kepulauan memiliki perairan yang lebih luas ketimbang daratan dan jumlah penduduk lebih sedikit yang tersebar di pulau-pulau. "Kalau air pasang, berkurang daratan kami," selorohnya.

Sementara untuk mengelola wilayah laut, pemerintah pusat mengatur bahwa tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan mengelola wilayah laut 0-12 mil dari garis pantai berada di tingkat provinsi, dan selebihnya dipegang pemerintah pusat.

"Indonesia adalah poros maritim dunia dan berciri negara kepulauan. Tetapi masyarakat yang tinggal di kepulauan sangat menderita karena hanya berharap dari laut," kata Ali.

Baca juga : Presiden Minta Kepala Daerah DIY Kendalikan Harga Pangan dan Inflasi

Padahal, potensi daerah kepulauan tidak kalah dengan daerah yang didominasi daratan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.