Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR mendukung rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok dengan angka maksimal tujuh persen. Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, kenaikan tersebut perlu dibatasi. Sebab, kenaikan cukai rokok yang terlampau tinggi akan berdampak signifikan.
Baca juga : Pasca Kenaikan Bunga Acuan BI, Rupiah Masih Kurang Tenaga
“Dengan kenaikan cukai rokok maksimal di angka tujuh persen agar tidak menimbulkan rentetan dampak lain,” ujarnya, kemarin.
Amir bilang, kenaikan cukai rokok terlalu tinggi membuat kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau akan terkena imbas. Mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima. “Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen,” imbuhnya.
Baca juga : Penegakan Hukum Sedang Memble
Jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok ialah untuk menurunkan prevalensi perokok, lanjutnya, hal itu tidak relevan. Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang. Dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021.
Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi. “Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya,” katanya.
Baca juga : Komisi X DPR Setujui Anggaran Definitif Perpusnas Tahun 2023
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menambahkan, kenaikan tarif cukai rokok wajar bila didasarkan pada pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya