RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu segera terbit. Paling lambat akhir bulan ini.
Aturan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada di daerah-daerah otonom baru (DOB). DOB itu seperti Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, serta Papua Barat Daya.
Baca juga : Bumi Cendrawasih Dipecah Lagi, Tambah Provinsi Papua Barat Daya
“KPU berharap setidaknya akhir November ini Perppu Pemilu yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPD, ataupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu segera diterbitkan,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, belum lama ini.
Dikatakan, DOB ini memunculkan sejumlah konsekuensi terkait penyelenggaraan pemilu. Seperti perubahan alokasi kursi untuk DPR, DPRD provinsi, dan perwakilan untuk DPD.
Baca juga : Deretan Musisi Muda Siap Sabet Penghargaan IMA 2022
Demikian juga untuk eksekutif. Dari sebelumnya satu gubernur, sekarang jadi beberapa gubernur. Yakni Gubernur Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Yang terakhir, setelah diresmikan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk pemekaran Provinsi Papua Barat, sekarang menjadi dua provinsi, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Baca juga : Mendag: Pameran Pride of Indonesia Jadi Bukti Kemajuan Produk Anak Bangsa
Sebenarnya, konsekuensi-konsekuensi elektoral itu harus dirumuskan dalam undang-undang. Namun karena waktu yang terbatas di tengah-tengah beberapa tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai, maka pemerintah dan DPR bersepakat membuat perubahan undang-undang melalui mekanisme Perppu.
“Jika sudah ada Perppu-nya, kita bisa segera tancap gas membentuk dapil, DPT, dan teknis lainnya,” tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.