Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bumi Cendrawasih Dipecah Lagi, Tambah Provinsi Papua Barat Daya

Kamis, 17 November 2022 21:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerima naskah UU Papua Barat Daya dari Ketua DPR Puan Maharani, di Rapat Paripurna DPR, Kamis (17/11). (Foto: Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian menerima naskah UU Papua Barat Daya dari Ketua DPR Puan Maharani, di Rapat Paripurna DPR, Kamis (17/11). (Foto: Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali dibentuk di Papua. Namanya, Provinsi Papua Barat Daya, yang pusatnya berada di Sorong. Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya mengusul tiga DOB baru sebelumnya yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan begitu, kini ada enam provinsi di Bumi Cendrawasih.

Undang-Undang (UU) Papua Barat Daya ini disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/11). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian senang atas pengesahan tersebut. Dia pun berterima kasih ke tim perumus pembentukan UU ini dan tim di DPR.

“Pemerintah juga berterima kasih atas dukungan penuh, serta pandangan yang konstruktif, serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan, yang meskipun ada dinamika, tapi banyak hal yang terjadi kesepakatan,” kata Tito, saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Baca juga : Melegakan, Tapi Harus Merata

Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan sejumlah pandangan akhir Pemerintah. Pertama, momentum tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sorong Raya, dan sekitarnya, serta di seluruh Indonesia atas hadirnya provinsi ke-38 itu. 

Namun, di balik momentum bahagia tersebut, kata dia, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah, daerah, DPR, DPD, serta semua pemangku kepentingan. Hal ini agar provinsi tersebut tidak hanya dapat disepakati secara de jure, melainkan juga de facto.

Kedua, pembentukan UU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan atas dasar inisiatif DPR yang disetujui Pemerintah untuk dibahas. Hal itu terutama setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur dan masyarakat Papua Barat yakni kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Majelis Rakyat Papua Barat, hingga tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, maupun birokrat yang ada di Papua Barat Daya.

Baca juga : Vaksin Covid Anak Bangsa Lagi Disiapkan Buat Booster

Ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Sehingga fondasi utama dalam RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, dan sebagainya,” tambahnya.

Keempat, melalui RUU tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tahap awal di Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu juga menjadi warisan bagi semua pihak sebagai upaya mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hal itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan. 

Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya

“Sekali lagi, atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang, serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik terjalin selama ini,” imbuh Tito.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.