Sebelumnya
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya menilai, RKUHP masih bermasalah karena berpotensi membatasi kemerdekaan pers.
“Secara substansi, RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural, Dewan Pers juga belum menerima respons balik yang resmi dari Pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” kata Agung.
Netizen meminta pengesahan RKUHP ditunda. Sampai pasal-pasal kontroversial dicabut.
Baca juga : Klaim Didukung BN, Anwar Pede Jadi PM
“Pasal RKUHP masih bermasalah tapi kok malah tetap ingin disahkan? Apa kritik dan pendapat cuma masuk kuping kanan, nggak dicerna dulu informasinya langsung keluar kuping kanan? Katanya wakil rakyat, tapi kok anti sama kritik dan pendapat rakyat,” kata @FraksiRakyatID.
Akun @BennyHarmanID mengakui, masih banyak pasal bermasalah. “Tujuan KUHP baru itu haruslah berorientasi pada mencapai kepastian hukum, perlindungan HAM, dan rasa keadilan. Sudah kah 3 indikator itu dipenuhi RKUHP ini,” katanya.
“Selangkah lagi RKUHP disahkan. Masa depan demokrasi sudah di ujung tanduk. Beberapa pasal tak juga kunjung direvisi meski penolakan di sana sini. Sebentar lagi kritik Pemerintah bisa dipenjara, kalau gak terima tinggal dituduh menghina,” tutur @smipusat.
Baca juga : Soal Capres KIB, Pengamat: Airlangga Sangat Realistis Dan Bermental Pejuang
“Mari desak Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP sampai seluruh pasal yang melanggar HAM direvisi atau dicabut,” timpal @amnestyindo.
“RKUHP malah semakin melegalkan penindasan penguasa kepada rakyat karena DPR dan Pemerintah sudah bebal, buta, budeg, banal: tidak lagi peduli dengan aspirasi dan penderitaan rakyat,” cetus @Dewi_Themis.
Sementara, @JessicaNeo4 mengungkapkan, mekanisme pembuatan RKUHP memakan waktu yang sangat lama serta pengkajian yang sangat detail. “Bukan cuma setahun dua tahun,” ungkapnya.
Baca juga : Pelemahan Rupiah Masih Dalam Batas Wajar
“Segala proses pembahasan RKUHP itu sudah melalui tahapan dan proses sesuai ketentuan hukum, jadi stop pikiran picik, iri dan dengki kalian yang gemar bersuara merdu menyesatkan,” sambung @JulianKikuru.
Akun @Anggita_lung mengatakan, RKUHP disusun dengan tujuan untuk memperbaharui KUHP agar sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Isi dari undang-undang mencerminkan nilai-nilai pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara,” katanya. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.