BREAKING NEWS
 

KPK Ingatkan Hakim Gazalba

Kalau Tak Penuhi Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 6 Desember 2022 15:25 WIB

 Sebelumnya 
Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati.

Baca juga : Jadi Tersangka, Ini Peran Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Baca juga : KPK Kantongi Nama Tersangka Di Kasus Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga : Puncak Peringatan Hari Bakti Transmigrasi Ke-72 Bakal Digelar Di Merauke

Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.  Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense