Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Di MA
Kamis, 10 November 2022 16:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.
Komisi antirasuah berjanji segera mengumumkan identitas tersangka baru tersebut.
"Insya Allah, dalam waktu dekat ini akan saya rilis," janji Ketua KPK Firli Bahuri, usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan, di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Baca juga : Kementerian ESDM Pasang 350 Penerangan Jalan di Sulsel
Meski begitu, purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga belum mau mengungkapkan identitas tersangka baru itu. Hingga kini, kata Firli, tim penyidik masih mendalami kasus itu dengan cara mencari bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
Jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus ini.
"Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindaklanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," ucapnya.
Ali menjelaskan, KPK memiliki berbagai strategi dalam mengumpulkan barang bukti. Salah satunya, dia mengatakan, melalui upaya penggeledahan. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap tersebut.
Baca juga : Wapres Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan Dengan Mesir
"Saat ini KPK terus kembangkan informasi dan data yang kami miliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut," tutur Ali.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tersebut. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya