Dark/Light Mode

KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Di MA

Kamis, 10 November 2022 16:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.

Komisi antirasuah berjanji segera mengumumkan identitas tersangka baru tersebut. 

"Insya Allah, dalam waktu dekat ini akan saya rilis," janji Ketua KPK Firli Bahuri, usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan, di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Baca juga : Kementerian ESDM Pasang 350 Penerangan Jalan di Sulsel

Meski begitu, purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga belum mau mengungkapkan identitas tersangka baru itu. Hingga kini, kata Firli, tim penyidik masih mendalami kasus itu dengan cara mencari bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

"Pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus ini.

"Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindaklanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," ucapnya.

Ali menjelaskan, KPK memiliki berbagai strategi dalam mengumpulkan barang bukti. Salah satunya, dia mengatakan, melalui upaya penggeledahan. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap tersebut.

Baca juga : Wapres Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan Dengan Mesir

"Saat ini KPK terus kembangkan informasi dan data yang kami miliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut," tutur Ali. 

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tersebut. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.