Dark/Light Mode

KPK Kantongi Nama Tersangka Di Kasus Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

Rabu, 23 November 2022 10:28 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Perkara ini merupakan pelimpahan dari Polda Sulawesi Tengah. Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya melakukan pengambilalihan kasus tersebut berdasarkan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK.

Disinyalir, komisi antirasuah telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Usut Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Di Morowali Utara

"Karena ada hal yang masih dipertanyakan publik, maupun penegak hukum. Kedeputian korsup memandang perkara ini perlu ditarik, karena sudah jadi tersangka ternyata dalam proses koordinasi kepolisian dan kejaksaan, di tengah jalan ada upaya praperadilan oleh tersangka dan mereka terkabul permohonannya," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Diduga, perkara ini menyeret Ronny Tanusaputra. KPK menegaskan akan mengusut perkara tersebut pada tahap penyidikan dan membawanya ke proses persidangan.

"Kami yakin dalam proses ekspose kami yakin ini perkaranya ada," tegas Karyoto.

Baca juga : Kementan Gandeng PT Berdikari Kembangkan Sapi Wagyu Di Gowa

KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016.

Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi yang diduga bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp 9.004.617.000.

Berdasarkan laporan BPK, pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga senilai Rp 8.002.327.333.

Baca juga : Pembentukan Kodam Persiapan NTT Perlu Dipercepat

"Kalau berdasarkan hasil penelitian berkas perkara sangat dimungkinkan ada total loss," ucap Karyoto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.