Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
Rabu, 9 November 2022 23:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan informasi, tersangka baru tersebut merupakan kolega Sudrajad Dimyati yang telah menjadi tersangka.
"Ada (tersangka baru). Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga," ungkap seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
Baca juga : IKN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pemerintahan Di Kaltim
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hakim Agung yang menyandang status tersangka berinisial GS.
"Benar," katanya, singkat.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV Butuh Sokongan Percepatan Belanja APBN
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Merels yakni , hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga : Jika KIB Sepakat Capreskan Airlangga, Pengamat: Butuh Kerja Keras Hingga Akhir
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pertama yang menjadi tersangka KPK. Adapun seluruh tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya