BREAKING NEWS
 

Tok, Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Di Kaltim

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 7 Desember 2022 21:20 WIB
Ismail Bolong (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Kaltim, bersama BP dan RP, Rabu (7/12).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan dan menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur, Rabu (7/12).

Pria kelahiran Bone, 9 April 1976 yang berdomisili di Samarinda itu, dinilai memiliki peran dalam mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan lain.

"Selain itu, Ismail Bolong juga merupakan Komisaris pada PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), untuk melakukan kegiatan penambangan," jelas Bareskrim dalam rilis resminya, Rabu (7/12).

Penetapan tersangka ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 2 Februari 2022.

Selain IB, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada BP (41) dan RP (34).

BP ditangkap karena merupakan penambang batu bara tanpa izin /ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Baca juga : Pupuk Indonesia Jadi Holding BUMN Pertama Raih Penghargaan Indi 4.0

Sementara RP adalah Kuasa Direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan/perintah lisan tersangka 3 (pemegang saham mayoritas PT EMP) untuk mengatur operasional kegiatan pertambangan batubara.

Mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan pemuatan, dalam rangka penjualan atas nama PT EMP.

Mereka dikenai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal.158 dan 161.

Pasal 158 mengatur tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, Izin Pertambangan Rakyar (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan/atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Adsense

Sementara Pasal 161 mengatur setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Baca juga : Sandiaga Optimis Pelaku UMKM Bisa Menambah Lapangan Kerja Di 2023

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pasal ini menjerat mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kronologis

Kronologis peristiwa bermula pada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2022, sekitar pukul 21.30 WITA, di Terminal Khusus PT. Makaramma Timur Energi yang terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Di lokasi itu, relah terjadi dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak IUP, IPR dan IUPK yang rangkaian kegiatannya dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan kegiatan pengangkutan batu bara, yang berasal dari penambangan tanpa izin. Dengan cara mengangkut hasil batu bara  yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin, dengan cara mengangkut hasil batu bara dari stockpile menuju Tersus PT. Makaramma Timur Energi (PT MTE), dengan menggunakan sarana Dump Truck," papar Bareskrim. 

Dalam kasus ini, Bareskrim memiliki barang bukti 36 dumptruck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal, tiga unit HP berbagai merk, berikut sim card.

Baca juga : Garuda Indonesia Buka Penerbangan Seoul-Bali PP

Selain itu, ada tiga buah buku tabungan dari berbagai bank. Kemudian, juga ada tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di Tersus dan Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (Kalimantan Timur).

Serta dua buah ekskavator yang digunakan kegiatan penambangan ilegal, dan dua bundel rekening koran.

Selanjutnya, Bareskrim akan melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan. ■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense