Dark/Light Mode

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Suap Tambang Ilegal

Rabu, 30 November 2022 15:49 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Permintaan ini disampaikan Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) pada hari ini, Rabu (30/11).

"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga ad hoc yang didirikan untuk memberantas korupsi di negeri ini mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kelompok ini juga menyerahkan dua dokumen ke KPK agar pengusutan dugaan suap segera dilakukan. Salah satunya, hasil pemeriksaan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga : Lawan Mafia Tambang

Giefrans menyebut, siapapun yang terlibat melindungi tambang ilegal itu harus diusut tuntas.

"Baik itu dari unsur kepolisian maupun pejabat lainnya, yang terlibat dalam hal ini, ditangkap dan diadili seadil-adilnya sesuai dengan prinsip hukum negara ini," tegasnya.

Dia menyatakan siap mengawal pelaporan tersebut. Jika tak kunjung direspons, Giefrans menyatakan siap melakukan aksi berikutnya.

Baca juga : PT Wira Cipta Perkasa Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan belum mendapat laporan lebih lanjut terkait pelaporan tersebut.

Dia menyatakan akan mengecek dokumen yang telah diserahkan itu. "Akan kami cek lebih dahulu," ungkap Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (30/11). 

Dugaan tambang ilegal di Kaltim awalnya diungkap Ismail Bolong, eks anggota Polres Samarinda, yang kini berhenti dari kepolisian.

Baca juga : TASPEN Turun Tangan, Bantu Korban Bencana Gempa Bumi di Cianjur

Pengakuan Ismail Bolong dalam video sempat viral. Dalam video itu, dia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Ismail Bolong juga menyebut menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar.

Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail. Mantan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Samarinda itu lalu mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.