BREAKING NEWS
 

Untuk Bayar Saksi Dan Relawan Pilkada Temanggung

Eni Saragih Tukarkan Uang Rp 7,63 Miliar

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Rabu, 26 Desember 2018 20:13 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih yang menukarkan uang hingga Rp 7,63 miliar untuk modal suaminya maju Pilkada Temanggung. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Usai persidangan, Eni menyebut dirinya menukarkan uang untuk membayar relawan. Ia menyebut, banyak relawan memerlukan uang untuk mengapresiasi semangat relawan.
"Kan kasihan kalau misalnya mereka akhirnya mungkin dalam satu hari itu mereka harus meninggalkan atau mungkin butuh apa. jadi ini bukan ini (kepentingan politik), murni untuk relawan yang banyak," kata Eni usai persidangan.  

Eni ‎didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Baca juga : Prabowo Dan Titiek Diingatkan Sekarang Bukan Muhrim Lagi

Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya ada 3 pengusaha yang memberikan uang kepada Eni, yakni Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sebanyak Rp 250 juta, Herwin

Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta. Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Baca juga : Eni Saragih Minta Duit Ke Bos Blackgold

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar  Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense