BREAKING NEWS
 

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan

Ahli Sebut Perusahaan Tidak Rugikan Negara Jika Sudah Kantongi Izin

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 13 Januari 2023 11:08 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Juniver menegaskan, perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, dua anak perusahaan kliennya telah mengantongi HGU.

"Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," pungkas Juniver.

Baca juga : Ahli: Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata Dan Pasti

Diketahui, dalam kasus ini jaksa mendakwa Surya Darmadi telah merugian keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan 7,8 juta Dolar Amerika.

Ia juga didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Jika ditotal seluruh kerugian itu mencapai Rp 86,547 triliun.

Baca juga : Jaksa KPK Nyerah Panggil Eks KSAU

Nilai itu diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dasarnya, negara diduga kehilangan hak atas pemanfaatan hutan. Baik secara langsung maupun tidak langsung. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense