Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Pembelian Heli TNI AU

Hakim Perintahkan KPK Panggil Paksa Saksi Kunci

Selasa, 22 November 2022 07:30 WIB
Helikoper AgustaWestland AW-101. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Helikoper AgustaWestland AW-101. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa staf admin support PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran.

Saksi kunci perkara korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 itu telah berulang kali mangkir sidang.

“Lebih dari tiga kali (mangkir), nanti siapkan saja untuk dipanggil paksa,” perintah ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Djuyamto pada sidang kemarin.

Baca juga : Ketahuan Bekas Pakai, Tapi Kontrak Tak Bisa Dibatalkan

“Berhalangan karena alasan sah itu ada itikad baik untuk memberitahukan, tapi kalau tidak sama sekali ya apalagi sampai lebih dari tiga kali, itu sudah tidak menghargai negara,” ujarnya.

Djuyamto juga meminta jaksa KPK memanggil ulang empat saksi lainnya yang tidak hadir. Semuanya dari kalangan TNI Angkatan Udara (AU).

Yakni mantan Kepala Dinas Pengadaan AU, Heribertus Hendi Haryoko; Sekretaris Dinas Pengadaan AU sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa.

Baca juga : Menteri Teten: Minyak Makan Merah Bisa Atasi Stunting

Kemudian, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki dan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.

Jaksa menjelaskan, Heribertus Hendi Haryoko, Fransiskus Teguh Santosa, dan Supriyanto Basuki mengirimkan pemberitahuan mereka sakit. Surat ditembuskan ke TNI AU.

“Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya,” ujar jaksa KPK.

Baca juga : PKS Sama Saja Bunuh Diri

Lantaran semua saksi yang dipanggil tidak hadir, hakim menunda sidang sampai Senin (28/11/2022).

KPK siap menjalankan perintah hakim untuk memanggil saksi Angga Munggaran. “Bila tidak hadir, sangat mungkin akan dipanggil paksa dan tentu jaksa KPK siap laksanakan penetapan majelis hakim tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Untuk pemanggilan paksa itu, KPK perlu surat perintah dari pengadilan. Bukan hanya sebatas perintah lisan dari hakim dalam sidang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.