Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Saksi Ahli Nilai BLT Bukan Kerugian Negara

Kamis, 8 Desember 2022 22:42 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Keuangan Negara, Dian Puji M. Simatupang menilai alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

Hal itu disampaikan Dian saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/12).

"Jika ada alokasi terhadap bea tersebut maka sebagai pengeluaran yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran, dan itu dinyatakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan khususnya dalam sektor yang dimaksud," katanya.

Dian juga menekankan, alokasi APBN untuk BLT minyak goreng sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang APBN. Oleh karenanya pengeluaran dana tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara.

Baca juga : Tersangka Korupsi Ikut Peringati Hari Anti Korupsi

"Jadi biaya-biaya yang teralokasikan dan tercatat dalam UU APBN itulah dasar hukum bagi pengeluaran uang. Jadi tidak bisa disebut sebagai kekurangan uang sebagai yang nyata dan pasti dari negara," urai Dian.

Senada dengan Dian, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI), Haula Rosdiana mengatakan bahwa metode input output atau IO tidak tepat untuk penghitungan kerugian perekonomian negara.

Sebab menurutnya, metode IO lebih cocok untuk menghitung perencanaan bukan menghitung kerugian negara. Sehingga menurutnya, salah satu metode IO yang digunakan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini kurang tepat.

"Seperti kata Prof Suahazli Nazara, ada keterbatasan dalam analisis input output karena terlalu banyak asumsi yang digunakan," jelas Haula Rosdiana.

Baca juga : OASE KIM-Perwosi Gelar Lomba Senam Kreasi 2022 Piala Ibu Negara

Saksi ahli lainnya, yakni mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Mallarangeng juga menegaskan serupa.

Rizal menyatakan, BLT dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, menggerakkan perekonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan yang terpenting bertujuan menjaga daya beli masyarakat.

“Jelas BLT bukan kerugian, tetapi merupakan keuntungan, di mana negara hadir dalam membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya, mengurangi kemiskinan. Industri berjalan karena produknya terjual dan negara mendapatkan pemasukan dari pajak,” kata Rizal.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang, menilai pernyataan para ahli menegaskan tidak adanya kerugian negara dalam kasus minyak goreng.

Baca juga : Selain HET, Panic Buying Dan Perang Rusia Jadi Biang Keladi Kelangkaan Migor

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menyematkan BLT sebagai kerugian negara akibat kelangkaan.

Karena, BLT sudah dianggarkan sebelum kelangkaan terjadi dan tidak terkait dengan harga minyak goreng secara khusus.

"Tidak ada kerugian negara dalam kasus minyak goreng karena dijelaskan yang selama ini ada BLT. Padahal BLT itu sudah dianggarkan oleh negara dan kewajiban negara," bebernya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.