Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan

Ahli: Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata Dan Pasti

Senin, 9 Januari 2023 22:29 WIB
Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana Agus Surono sebagai ahli. Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti.

"Tentu kerugian perekonomian negara pun juga harus dimaknai adanya satu kerugian yang sifatnya nyata dan pasti. Bagaimana metodenya, saya tidak tahu menghitungnya. (Tapi) Harus ada," kata Agus Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/1).

"Jadi, tidak mungkin kalau tidak nyata dan tidak pasti, maka ini kan bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum juga bahwa harus ada kerugian yang sifatnya nyata dan pasti," sambungnya.

Baca juga : Sultan Minta Pemerintah Perhatikan Industri Dan Tata Niaga Kelapa

Agus menjelaskan, pandangannya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Di mana, dalam putusannya MK mencabut frasa 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa 'dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

"Memang di dalam putusan MK, yang berkaitan dengan tafsir kata 'dapat' itu dimohonkan hanya berkaitan dengan keuangan negara saja," jelas Agus.

Baca juga : Hakim Nilai Kerugian Perekonomian Negara Dalam Kasus Migor Hanya Asumsi

Dalam persidangan tersebut, Agus juga menjelaskan. Unsur perbuatan melawan hukum, harus dibuktikan dengan niat melakukan perbuatan melakukan pidana atau mens rea.

Sehingga menurutnya, seseorang yang melakukan perbuatan pidana harus diawali dengan niat jahat.

"Pidana itu kan pasti harus ada mens rea ataupun ada actus reus. Actus reus itu itu sifatnya harus sadar," beber Agus.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang juga sependapat dengan pandangan Agus perihal penghitungan kerugian perekonomian negara harus nyata dan jelas.

Baca juga : Keluarkan Instruksi Harian, Dasco Tegaskan Kader Gerindra Harus Loyal Putusan Partai

Namun, menurut Juniver, perhitungan perekonomian negara di kasus yang bembelit kliennya, belum nyata dan jelas.

"Ahli pidana menjelaskan untuk menentukan adanya kerugian negara harus kongkrit dan nyata sesuai dengan keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016, jelas, tidak boleh di luar daripada itu, kalau tidak kongkrit dan tidak nyata itu tidak boleh dikatakan kerugian negara," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.