BREAKING NEWS
 

Ajak Masyarakat Kawal

DEEP Dorong KPU Buka Data Bakal Calon Anggota DPD

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 17 Januari 2023 13:52 WIB
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah memasuki pencalonan perseorangan DPD. Saat ini, sedang berlangsung tahapan perbaikan verifikasi administrasi.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menerangkan, sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi ini menjadi tahapan krusial. Sebab, menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD, baik syarat calon atau dukungan minimal pemilih.

"Hasil pemantauan DEEP yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota didapatkan adanya temuan penyelenggara pemilu yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (17/1).

Baca juga : Maucash Ajak Masyarakat Kembangkan Usaha Dengan MauModal

DEEP juga mencatat dan menemukan adanya situasi saat KPU tidak memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu. Hal ini menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara komperhensif seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, yang harus ada syarat umur serta pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

"Di samping itu, minimnya keaktifan bacalon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antarcalon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri. Sehingga berdampak pada dukungan tidak dapat memenuhi syarat, karena hanya beberapa calon saja yang menyampaikan surat pernyataan ganda dan mendukung calon yang dimaksud kepada KPU," terang Neni.

Adsense

Saat ini, lanjut Neni, terdapat beberapa bacalon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran. Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyatakan, persyaratan dukungan minimal pemilih harus memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebaran serta syarat pemilih pendukung.

Baca juga : Kolong Tol Becakayu Bakal Ijo Royo-Royo

Atas kondisi tersebut, DEEP Indonesia mendorong beberapa empat hal.

Pertama, mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi Silon Perseorangan DPD setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara komperhensif sehingga tidak ada kecurigaan publik yang terjadi berupa adanya manipulasi data. "Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu," ucap Neni.

Kedua, mendorong Bawasu dapat menegakkan keadilan pemilu dengan putusan yang adil, tidak ada diskriminasi antara satu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain. Neni menekankan, bagaimanapun ruang keadilan harus dapat dioptimalkan oleh Bawaslu atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Bacalon DPD.

Baca juga : Ajinomoto Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat Di Tengah Kesibukan

"Selain itu, hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Sekecil apa pun hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, sampaikan kepada publik agar publik tidak saling curiga dan ini bisa membangun trust antara masyarakat dengan penyelenggara," ucapnya.

Ketiga, mendorong bacalon DPD untuk melakukan sinergi, koordinasi yang optimal dengan penyelenggara pemilu dan antar peserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih, sehingga tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara.

Keempat, mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir dan mengecek apabila memang merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran. "Termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil," tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense