Sebelumnya
Sementara Edy Nasution sebagai penerima suap telah divonis penjara 5,5 tahun dan denda 150 juta. Edy Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Desember 2016. Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan, PT MTP dan PT AAL merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group.
Baca juga : Jonan: Premium-Solar Tak Perlu Disesuaikan
“PT MTP dan PT AAL ini sebagaimana telah muncul di fakta persidangan hingga putusan pengadilan untuk terdakwa Edy Nasution merupakan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Lippo Group,” tegas Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru
Dalam persidangan nanti, akan dilakukan serangkaian proses pembuktian yang menguraikan peran terdakwa. “Juga, ada atau tidaknya kaitan kepentingan perusahaan yang masih terafiliasi dengan Lippo Group tersebut,” imbuh Febri.
Baca juga : Eni Saragih Tukarkan Uang Rp 7,63 Miliar
Febri berharap persidangan tersebut dapat dikawal juga oleh publik atau juga para akademisi hukum. Soalnya, ada sejumlah dugaan karakter korupsi yang cukup sistematis di dunia peradilan. Selain dugaan upaya mempengaruhi proses hukum di pengadilan melalui suap, tersangka juga kabur ke luar negeri. Bahkan, diduga ada upaya menghambat proses penanganan perkara yang peristiwanya terjadi lintas negara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.