Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Suap Kejati Bengkulu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Rabu, 26 Desember 2018 20:29 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: IG #febridiansyah)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: IG #febridiansyah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu setengah tahun mengembangkan kasus suap proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka lagi penyuap Parlin Purba, mantan Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengumumkan 3 tersangka baru itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (26/12). “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dana menetapkan 3 orang lagi tersangka,” ungkap Febri.

Berita Terkait : Prioritaskan Pertolongan Bagi Korban Luka

Ketiga tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa 2 pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusandi, serta dua Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, yaitu M. Fauzi dan Edi Junaidi.

Ketiganya disangkakan KPK menyuap Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu sebesar Rp 150 juta. Uang itu diberikan untuk menghentikan kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Parlin Purba atas informasi masyarakat soal dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang tengah digarap BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu pada medio 2015 dan 2016.

Berita Terkait : KPK Jangan Sungkan Usut Menpora

Proyek yang sedang digarap BWS VII Provinsi Bengkulu tersebut ada dua,  pertama, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar pada 2015 dan Rp 11,7 miliar pada 2016 yang dikerjakan PT Rico Putra Selatan (RPS).

Sementara proyek kedua adalah rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Majunto di Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 7,2 miliar pada 2015 dan Rp 9,1 miliar pada 2016 yang dikerjakan oleh PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS).
 Selanjutnya