Sebelumnya
“Permintaan kembali mengembangkan karir di Kejaksaan Agung diajukan keduanya sejak akhir tahun 2022 lalu,” kata Ali Fikri, Jumat (3/2).
Sebagai tanda penghormatan, Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner beserta seluruh pejabat struktural KPK mengadakan acara pelepasan keduanya secara informal dan penuh kekeluargaan, Rabu (1/2) lalu. “Pak Fitroh maupun Pak Kresno sudah diantar langsung oleh Sekjen KPK ke Kejaksaan Agung,” tutur Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ali menyebut, KPK mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja terbaik keduanya selama mengabdi di KPK. “Iya kami tentu berharap keduanya dapat menularkan pengalamannya selama di KPK dan menyebarkan nilai-nilai KPK di lingkungannya,” harap Ali.
Baca juga : Babies Selamatkan Garuda
Mengisi kekosongan yang ditinggalkan Fitroh, pimpinan KPK menunjuk M. Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas Dirtut KPK. “Jaksa senior juga di Direktorat Penuntutan KPK yang telah banyak pengalaman menangani perkara, baik ikut sejak proses penyelidikan sampai penuntutan,” ungkapnya.
Kapan pejabat definitif akan ditunjuk? “Tentu butuh proses sesuai mekanisme nantinya,” jawab Ali, sekaligus menutup perbincangan.
Senada dengan KPK, Kejagung juga memastikan kembalinya Fitroh ke instansi awal merintis karir merupakan hal lumrah.
Baca juga : PPP Kabupaten Majalengka Bakar Semangat Kadernya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, masa kontrak kerja Fitroh telah selesai di KPK. Atas dasar itu, jaksa senior KPK tersebut harus kembali ke rumah besarnya. “Mereka sudah habis masa kontraknya, harus balik ke kesatuan masing-masing. Itu hal yang biasa,” sebut Ketut, kemarin.
Ketut menampik isu yang beredar liar bahwa kembalinya Fitroh karena dipaksa Firli untuk mentersangkakan Anies. Dia menegaskan, kembali bertugasnya Fitroh ke Kejagung murni usai masa dinasnya di KPK sudah selesai.
Selain itu, dia juga membantah, narasi yang menyebut Fitroh mengundurkan diri dari KPK. “Nggak ada itu. (Masa dinas jaksa di instansi lain) berbeda-beda setiap instansi tergantung kebutuhan, termasuk di BUMN,” tekan dia.
Baca juga : Dikabarkan Jatuh Saat Naik Helikopter, Kondisi Menhub Baik-baik Saja
Terpisah, Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha melihat kejanggalan terkait pulkamnya Fitroh dan Kresno ke Kejagung. Dia bilang, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu melakukan investigasi mengenai latar belakang kembalinya Fitroh ke Kejagung. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.