Dark/Light Mode

Komisi Yudisial Bentuk Satgasus

DPR: Awasi Saja Kinerja Hakim

Rabu, 16 November 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: DPR)
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti rencana Komisi Yudisial (KY) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) usai dua hakim agung ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Dikhawatirkan, Satgasus ini menjadi alat mencari keuntungan.

Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, KY bisa mencari cara lain membenahi pengawasan lembaga peradi­lan.

“Untuk mengurangi hakim agung yang bermental korup­tif, langkah tepat yang dilaku­kan adalah pengawasan,” ujar Santoso dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Bentuk Satgasus Gagal Ginjal Anak

Santoso meyakini, KY bisa melakukan hal itu tanpa adanya Satgasus.

“KY awasi terus kerja-kerja hakim agung dalam menangani semua kasus,” saran politikus Demokrat ini.

Dia bilang, sistem kehakiman seperti bersidang di ruang ge­lap. Karena itu, kinerja mereka harus diawasi, termasuk memantau harta kekayaan mereka di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Universitas Indonesia Dan Ethiopia Sepakat Eratkan Kerja Sama

Santoso pun meminta Ketua MA lebih bertanggung jawab atas perilaku hakim agung yang mencoreng citra kehaki­man.

“Jangan hanya menyalahkan hakim yang koruptif. Perbaiki sistem kerja dan pengawasan hakim agar putusannya bukan berdasarkan maju tak gentar membela yang bayar,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i mengatakan, keberadaan Satgasus KY tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas juntrunganya. Lebih baik, KY meningkatkan fungsi pengawasan kepada para hakim, seperti yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga : Bos PLN Sukses Permak Sistem Kerja & Layanan

Dia juga khawatir, pem­bentukan Satgasus KY bakal menimbulkan berbagai pertanyaan publik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.