RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditangkap hari ini.
"Betul ya. DPO KPK yang dimaksud sudah ditangkap," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (19/2).
Ali menyebut, tersangka kasus dugaan suap itu ditangkap di Abepura, Jayapura, Papua.
Baca juga : Bunga Zainal, Bagikan Tips Cegah Suami Tak Selingkuh
"Saat ini DPO yang dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," ungkapnya.
Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky. Namun dia kabur. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.
Baca juga : Menteri Basuki Tabur Bunga Di Makam Pejuang Rumah Rakyat Di Kalibata
Terakhir, dia dipanggil Kamis 14 Juli 2022. KPK pun resmi memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin, 18 Juli 2022.
Ricky, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, diduga melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG).
Untuk mengungkap keberadaan Ricky, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.