Dark/Light Mode

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bupati Mamberamo Tengah Belum Pernah Diperiksa KPK

Sabtu, 24 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga antirasuah memastikan penetapan ini sudah sesuai prosedur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya belum pernah memeriksa Ricky dalam penyelidikan kasus TPPU ini. Lantaran Ricky keburu buron.

Namun hal ini tidak menghambat KPK untuk meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Juga menetapkan Ricky sebagai tersangka TPPU. “Cukup dua, sudah bisa naik penyidikan,” dalih Ali.

Baca juga : Sejahterakan Buruh, Relawan Ganjar Teken MoU Dengan Belasan Perusahaan Di Pekalongan

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proyek yang menjerat Ricky. Penyidik Gedung Merah Putih menemukan beberapa aset yang disamarkan.

“Ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis,” ujar Ali.

Ali tidak menjelaskan detail barang bukti yang sudah dikantongi penyidik. Namun sejauh ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik Ricky. Yakni 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Salah satunya, Toyota Alphard diamankan lantaran diduga akan diubah kepemilikannya atas perintah Ricky.

Ali mengimbau masyarakat turut berperan dalam penanganan kasus ini. Dengan melaporkan aset milik Ricky yang diketahuinya.

Termasuk memberi informasi jika mengetahui keberadaan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Mamberamo Tengah itu kepada KPK.

Baca juga : Gerindra Dan Banteng Ingin Satu Kata Satu Perbuatan

“Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Ali mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menghalangi atau menyembunyikan tersangka. Sebab, pihaknya tidak segan-segan menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.