Dark/Light Mode

Begini Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Setelah Ditangkap

Rabu, 11 Januari 2023 21:20 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia tidak langsung dijebloskan ke Rutan.

KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Bagaimana kondisi kesehatannya?

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya mengungkapkan, kondisi Lukas stabil. Keadaannya lebih baik dari hari sebelumnya atau saat dia ditangkap pada Selasa (11/1).

Baca juga : Kenapa Lukas Enembe Telat Ditangkap? Ini Penjelasan Mahfud

"Kesehatan beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam dan dalam kondisi yang stabil," ujar Albertus kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Diungkapkannya, pengecekan kesehatan terhadap Lukas dimulai sejak Selasa malam sekitar pukul 21.28 WIB. Selanjutnya, pemantauan kesehatan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu terus dilakukan.

"Tim dokter memeriksa Tuan LE (Lukas Enembe) dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk Tuan LE," ungkap dia.

Sementara soal penyakit yang diderita Lukas, Albertus tak mau memaparkannya. Dia menjaga kerahasiaan data pasien.

Baca juga : Buntut Ribut-ribut Saat Penangkapan Lukas Enembe, Polisi Tangkap 19 Provokator

"Itu tidak bisa kita buka di forum. Yang jelas ada dokter dokter penyakit dalam konsultan ginjal, hipertensi, dokter jantung, dan juga dokter syaraf," elak Albertus.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Baca juga : Resmi Jadi Tahanan KPK, Lukas Enembe Langsung Dibantarkan

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.