Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Jumat, 23 Desember 2022 16:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Ricky yang kini masih buron itu juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (23/12).

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," imbuhnya.

Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Sejauh ini, kata Ali, penyidik komisi antirasuah sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset, yang diduga sebagai hasil pencucian uang.

"Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil," ungkap Ali.

KPK berharap, masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik Ricky kepada KPK. Juga, informasi keberadaan Ricky yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK. 

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," tegas Jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Cegah Tersangka Kasus LNG

KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK.

"Bisa diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," ingat Ali.

Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi dan detail perkara Mamberamo Tengah. KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.

Baca juga : Kemensos Ajak Masyarakat Tingkatkan Persatuan Dan Gotong Royong

Nerdasarkan informasi, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.

Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 15 Juli 2022. Dia berhasil kabur ketika akan dijemput paksa.

Saat ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Mamberamo Tengah itu diduga telah berada di Port Moresby, ibu kota negara Papua Nugini.

Ricky melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.