Sebelumnya
Mengenai prinsip dasar penyusunan dapil, tambah Sachrial, dijelaskan PKPU Nomor 16 tahun 2017. Diantaranya adalah : 1. Kesetaraan Nilai 2. Ketaatan pada sistem proposional 3. Proposionalitas. 4. Integritas wilayah 5. Conterminous 6. Kohesivitas 7. Kesinambungan.
Menurutnya, dapil didapat dari peta wilayah. Pada peta wilayah ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan.
Baca juga : MIND ID Gelar Kepala Teknik Tambang Summit
Yakni prinsip coterminous (kecamatan), integritas wilayah (letak, batas, jangkauan jarak tempuh terkait pada sarana dan kemudahan transportasi), kohesivitas (sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas). Baru setelah ketiga prinsip di atas terpenuhi, tuturnya,
Dalam berbagai kajian dan masukan pendapat dari para pemangku kepentingan dibahas lah jumlah penduduk kabupaten yakni menghasilkan 55 kursi.
Baca juga : Praktisi Hukum Ini Sebut Bisa Jadi Tindakan Ferdy Sambo Spontan Jika…
Artinya, lanjut dia, kajiannya bukanlah dimulai dari 55 kursi disebar ke wilayah maka hasilnya menjadi 7 Dapil.
"Bila KPU Kabupaten Bandung memulai proses internalisasi kajiannya dari peta wilayah maka pasti dapil yang akan dihasilkan bukanlah 7, tapi bisa lebih dari itu dengan mengukur dan menimbang keterwakilan. Inilah yang kelak akan membuat kerisauan," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.