BREAKING NEWS
 

BNPT: Penyanderaan Pilot Susi Air Cara Terorisme

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Sabtu, 18 Maret 2023 07:59 WIB
Pilot Susi Air Capt Philip Mark Mehrtens disandera KKB Papua. (Foto Istimewa)

 Sebelumnya 
Faktor itulah, sambung dia, yang kemudian dilihat Panglima TNI sehingga membuat upaya untuk membebaskan bisa menjadi lebih complicated dan sulit karena yang bersangkutan sendiri sudah berempati, atau jatuh cinta tidak hanya kepada penyanderanya tapi kepada ideologi yang dianut para penyandera.

"Ini jadi sulit karena dia sendiri tidak mau di-rescue. Jadi, kalaupun itu terjadi, saya berharap dalam waktu dekat bisa berubah," sambungnya.

Karena jika dia bersimpati terhadap gerakan separatisme, lanjut Prof Imron, maka sesuai Pasal 13 A UU No.Tahun 2018, dia sudah terlibat dalam separatisme. 

Baca juga : AHY: Putusan Penundaan Pemilu 2024, Mengusik Akal Sehat Dan Rasa Keadilan

Bunyi UU itu: siapapun yang melibatkan diri atau membantu gerakan separatisme bisa dipidana maksimal 5 tahun.

Mengenai tuntutan para penyandera Pilot Susi Air yang ingin menukar kebebasan sanderanya dengan kemerdekaan Papua, dinilai Prof Imron adalah di luar nalar. Bila tuntutan semacam ini dipenuhi, maka akan muncul banyak negara merdeka baru sebagai buah dari tindak penyanderaan.

"Tidak mungkin Pemerintah Indonesia, sebagai negara besar dan berdaulat menuruti tuntutan semacam itu," ujar Imron.

Baca juga : Diungkap BNPT, Ada Parpol Yang Terafiliasi Kelompok Terorisme

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut, sudah banyak upaya yang dilakukan Pemerintah untuk memperpendek jarak pemerintahan antara Jakarta dan Papua. Seperti Presiden Jokowi membangun Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, untuk memajukan generasi muda Papua.

"Presiden Jokowi, menurut saya adalah Presiden yang paling banyak berkunjung ke Papua, dan sambutan masyarakat Papua sangat semarak," ujar Fahri.

"Karena apapun itu, masyarakat Papua memang rindu  kehadiran negara," tambah tokoh aktivis reformasi itu.

Baca juga : Pengadilan Malaga Putuskan Suami Bayar Tenaga Istri

Hery Sucipto, Direktur Eksekutif Moya Institute, mengatakan, BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya Pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apapun, tapi aksi KKB dapat diberantas," pungkas.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense